Saat membeli mobil bekas, calon investor harus memastikan harga yang ditawarkan benar-benar kompetitif, sehingga bisa dijual kembali. Karena itulah, calon pembeli harus mengetahui pasaran harga mobil bekas. Membeli mobil bekas yang diiklankan pada media masa harus diwaspadai karena ada kecenderungan mobil bekas tersebut dibeli dari dealer mobil bekas sehingga harga yang ditawarkan relatif lebih mahal. Calon investor juga harus berhati-hati bila membeli mobil dari pelelangan. Terkadang, saat pelelangan dilakukan, calon pembeli tidak diperbolehkan melihat kondisi mobil.
Membeli mobil bekas di pelelangan juga tidak bisa dalam partai kecil alias dijual dalam satu paket. Padahal, tidak semua kendaraan yang di jual diminati untuk dibeli, misalkan jenis minibus. Hanya mobil-mobil yang banyak dicari konsumen saja yang dibeli. Tujuannya tidak lain untuk mencegah timbulnya kerugian akibat tidsak terjualnya kendaraan.
Karena membeli mobil bekas sangat berbeda dengan mobil baru, ada baiknya sebelum membeli, konsumen harus bertanya berbagai hal yang terkait dengan mobil yang tersebut, misalkan saja, surat mobil harus lengkap dan asli. Kalau perlu, sebelum mobil tersebut dibayarkan, konsumen terlebih dahulu mengecek status nomor rangka mobil bekas tersebut kepada aparat yang berwenang.
Tindakan itu dimaksudkan, agar saat mobil yang dibeli konsumen tidak tersangkut hal-hal yang tidak diinginkan. Misalkan saja, disita polisi karena merupakan hasil curian. Peristiwa tersebut tentu akan merepotkan, sebab konsumen bisa “terseret” karena dianggap sebagai penadah. Kondisi ekonomi seperti sekarang ini tentunya mengharuskan konsumen lebih berhati-hati dalam membeli mobil bekas. Apalagi bila uang yang dipergunakan merupakan tabungan yang disimpan dalam waktu yang cukup lama.
Selain kelengkapan surat kepemilikan, hal lain yang juga penting dilihat konsumen adalah pajak dan kondisi kendaraan. Sebaiknya, konsumen tidak membeli mobil yang pajaknya akan jatuh tempo. Karena akan membuat konsumen mengorek kantong lebih dalam lagi.